Rapat Penentuan Zakat Fitrah

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Senilai Rp47.000

22/01/2026 | BAZNAS Kabupaten Tangerang

Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah di Cafe Family Holiday pada Kamis, 22 Januari 2026. Rapat ini dilakukan rutin setiap tahun untuk mengakomodir permintaan dan kebutuhan masyarakat karena penyesuaian harga bahan pokok di Kabupaten Tangerang.

"Penentuan ini kita rapatkan berdasarkan survey harga beras di beberapa daerah, mengingat di setiap Kecamatan mempunyai harga beras yang berbeda." ucap Drs. H. Acmad Nawawi, M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang. Dalam realitanya, tidak semua masyarakat mempunyai kemampuan daya beli yang sama. Maka rapat ini bertujuan agar tidak memberatkan masyarakat kelas bawah dan menengah.

Dalam pertemuan ini dihadiri oleh beberapa lembaga seperti DMI, Kemenag, PCNU, Muhammadiyah, Bagian Hukum, dll. Setelah melakukan pembahasan dan penyampaian pendapat, Hasil rapat tersebut memutuskan nominal zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 Kg beras.

Selanjutnya Bagian Hukum Kabupaten Tangerang akan memproses pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Zakat Fitrah dengan dasar rapat tersebut dan juga SK dari BAZNAS RI juga Provinsi.

KABUPATEN TANGERANG

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12